Shalat Tarawih di zaman Nabi dan Shahabat

Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihain meriwayatkan hadis dari Aisyah RA bahwa pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah SAW keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya pada malam-malam berikutnya. Hal itu berlanjut hingga tiga malam. Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah SAW tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah SAW baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, “Amma Ba’d. Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya.”

Untuk selanjutnya shalat Tarawih tidak dikerjakan secara berjama’ah. Kondisi seperti ini berjalan hingga Rasulullah SAW wafat,  masa pemerintahan khalifah Abu Bakar dan awal pemerintahan sayyidina Umar. Barulah setelah berjalan beberapa waktu,  khalifah Umar bin Al-Khattab ra.  Memerintahkan agar shalat Tarawih dikerjakan secara berjama’ah, tepatnya pada tahun ke-4 Hijriah. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (HR. Al-Bukhari). Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa ada satu shahabat yang menentang  kebijakan khalifah Umar ketika itu. Maka dengan sendirinya dikatakan bahwa shalat Tarawih dengan berjamaah merupakan ijma’ para shahabat. Dan ijma’ merupakan salah satu sumber syariah yang disepakati.

Para ahlu fiqih secara jumhur bersepakat menarik kesimpulan tidak berjamaahnya Nabi Saw dalam shalat Tarawih bukan bersifat menasakh hukum kesunnahan Tarawih berjamaah. Tetapi memberi dasar hukum kebolehan shalat Tarawih dilakukan tidak berjamaah karena adanya alasan tertentu. Meskipun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berjama’ah.

 

Shalat Tahajud Setelah Shalat Tarawih

Bagaimana cara pelaksanaannya? Bisa dengan memilih salah satu dari tiga cara:

Cara Pertama:

Tetap mengikuti shalat Tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya. Kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya tanpa ditutup dengan shalat witir. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

Tidak ada shalat dua witir dua kali dalam satu malam.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa’i).

Tetapi, bolehkah melakukan shalat setelah shalat witir? Boleh, dalilnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:

أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّى  رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengerjakan shalat dua rakaat setelah witir dalam keadaan beliau duduk.” (HR. Muslim).

Cara Kedua:

Tetap mengikuti shalat tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya. Namun, setelah imam menyelesaikan shalatnya dengan salam, dia tidak ikut salam, tetapi berdiri lagi untuk menggenapkan rakaat agar tidak terhitung shalat witir. Kemudian dia melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup  dengan shalat witir.

Dalam hal ini dia telah melaksanakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ  وِتْرًا

“Jadikan akhir shalat malammu dengan melakukan shalat witir.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Cara Ketiga

Meninggalkan shalat jamaah ketika imam hendak melakukan shalat witir, kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup  dengan shalat witir. Namun orang yang melaksanakan cara yang ketiga ini telah kehilangan keutamaan shalat berjamaah bersama imam sampai selesai.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لًهُ قِيَامُ لَيْلَة

“Barangsiapa yang shalat (Tarawih) bersama imam sampai selesai maka akan dihitung shalat malam secara penuh.” (Hadits shahih, Riwayat Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah).

 

Disusun dan diedit oleh Abu Muhammad dari tulisan:

Ahmad Syahrin Thoriq di Al Bayan

Dr. Ahmad Zain An Najah di Fimadani