tjislam

Hutang Orang Tua

Dalam Uncategorized di 9 April 2013 pada 09:01

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ortu saya berhutang pada om saya sekitar 20 th yang lalu, jumlah nya 2 jt rupiah, namun karena belum mampu membayar maka hingga saat ini hutang tersebut masih. sebagai anak saya ingin melunasi hutang tersebut, namun kata istri om saya ia ingin dilunasi dengan harga 1/4 ha sawah. padahal pada saat hutang tidak ada perjanjian dilunasi dengan harga sawah, dan pembayaran hutang bisa diangsur ataupun kalau sudah mampu membayarnya. saya jadi bingung padahal kalau harus membayar dengan harga sawah kami ga mampu membayarnya. bagaimana jalan keluarnya. terima kasih.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Selasa Januari 22, 2013 (Penanya: QIA REZQA – TEGAL)

Jawaban:

Bismillaahirahmaanirahiim,

Karena hutang maka wajib dibayar, kecuali pemilik piutang mengikrarkan pembebasan yang dihutangkannya. ketika tidak ada ikrar pembebasan, berarti masih hutang dan wajib dibayar. dan dibayar sesuai perjanjian ketika berhutang.

Wallaahu ‘alam.

Penjawab: Ustadz Bisri Haerudin – Tangerang

Berimam kepada yang Masbuq, bolehkah?

Dalam Fiqh, Ibadah, Tsaqafah di 10 Januari 2013 pada 01:28
Assalamu’alaikum ustadz

Saya mau menanyakan tentang bagaimana hukum menjadikan seorang masbuk dalam sholat berjamaah sebagai imam, apakah memang tidak ada hadisnya… lalu bagaimana jika masbuk yang dijadikan imam tersebut tidak menguatkan takbirnya (karena beranggapan tidak ada hadis yang membolehkan itu) dan kita mengikutinya hanya dengan mengetahui gerakannya saja.

syukron jazakallah atas jawabannya ustadz.

Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Man waalah Ba’d:

Masalah ini cukup sering ditanyakan dan cukup membingungkan sebagian penanya. Bolehkah hal ini ataukah justru bid’ah?

Dalam hal ini kami membagi menjadi dua model, yakni:

1. Jamaah shalat sudah selesai

Kasus ini terjadi jika seseorang mendatangi masjid, dan dia dapatkan jamaah sudah selesai shalat berjamaah. Lalu, dia shalat sendiri sendiri (munfarid) …., tidak lama kemudian datang orang lain yang juga ingin shalat bersamanya. Maka, yang seperti ini –shalat berjamaah di kloter kedua di masjid yang sama- ada dua pendapat, antara yang membolehkan seperti Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ishaq bin Rahawaih, Imam Asy Syaukani, dan lainnya. Ada pula yang memakruhkan seperti Imam Asy Syafi’I, Imam Sufyan Ats Tsauri, dll.

Untuk rinciannya silahkan di buka:

http://www.ustadzfarid.com/2011/06/hukum-shalat-berjamaah-kloter-kedua-di.html

2. Seorang mengalami masbuq tapi masih sempat ikut berjamaah walau pun satu rakaat.

Pada kasus ini, baik dia dijadikan imam oleh jamaah di sampingnya yang sama-sama masbuq dengan cara mundurnya jamaah tersebut. Sederhananya, masbuq menjadi imam bagi masbuq juga. Atau ada orang lain yang baru datang ke masjid, lalu orang tersebut menjadi makmum bagi orang yang masbuq.

Nah, ini pun juga terjadi perbedaan pendapat di antara imam kaum muslimin. Sebagian ulama melarangnya karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan. Justru yang ada adalah sebaliknya, hendaknya mereka semua menyelesaikan shalat masing-masing saja. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi orang yang masbuq.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إ ذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika sudah iqamat untuk shalat, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa dan tidak sopan, hendaknya kalian bersikap tenang. Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, ada pun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya. (HR. Bukhari No. 908, Muslim (151) (602) )

Dalam riwayat lain, juga dari Abu Qatadah:

بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَ جَلَبَةً فَقَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا سَبَقَكُمْ فَأَتِمُّوا

Ketika mau duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau mendengar kegaduhan, lalu bersabda: “Apa yang terjadi pada kalian?” Mereka menjawab: “Kami terburu-buru untuk mengerjakan shalat.” Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan itu, jika kalian mendatangi shalat maka wajib bagi kalian untuk tenang, apa saja yang kalian dapati dari shalat maka ikuitilah, ada pun yang tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari No. 635, Muslim (155) (603) )

Jika memang benar dibolehkan seorang masbuq berimam kepada masbuq lainnya, tentu hal itu tidak akan luput dari petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan dia tidak akan melupakan itu untuk umatnya, apalagi ini adalah masalah sangat penting; shalat. Namun, yang ada adalah Beliau memerintahkan kita untuk menyempurnakannya sendiri-sendiri.

Kaidah dalam hal ini adalah:

فالأصل في العبادات البطلان حتى يقوم دليل على الأمر

“Maka, dasar dari semua ibadah adalah batal (tidak ada) sampai tegaknya dalil yang memerintahkannya.” (Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, Hal. 344. 1968M – 1388H. Maktabah Al Kuliyat Al Azhariyah, Kairo – Mesir)

Kenapa demikian? Berkata Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:

…. أن الله سبحانه لا يعبد إلا بما شرعه على ألسنة رسله فإن العبادة حقه على عباده

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah disembah kecuali dengan cara-cara yang Dia syariatkan melalui lisan rasul-rasulnya. Karena, ibadah adalah hakNya atas hamba-hambanya.” (Ibid)

Guru beliau, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah juga mengatakan:

فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَعْبُدَ اللَّهَ إلَّا بِمَا شَرَعَهُ رَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَاجِبٍ وَمُسْتَحَبٍّ لَا يَعْبُدُهُ بِالْأُمُورِ الْمُبْتَدَعَةِ

“Maka, tidak boleh bagi seorang pun menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyariatkan oleh RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik berupa kewajiban atau sunah, serta tidak menyembahNya dengan perkara-perkara yang baru (Al Umur Al Mubtadi’ah) .” (Majmu’ Fatawa, 1/80. Cet. 3, 2005M-1426H. Darul Wafa)

Pihak yang melarang adalah kalangan Hanafiyah dan Malikiyah, berikut ini keterangan Syaikh ‘Athiyah Saqr Rahimahullah:

فالحنفية قالوا : لا يصح الاقتداء بالمسبوق بعد قيامه لإِتمام صلاته . والمالكية وافقوهم : على ذلك ، إذا كان المسبوق أدرك ركعة مع إمامه ، لكن لو أدرك أقل من ركعة ، صح الاقتداء به .

Ada pun Hanafiyah, mereka mengatakan tidak sah mengikuti orang yang masbuq setelah berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Kalangan Malikiyah mengikuti pendapat mereka atas hal itu, apabila makmum masbuq yang dijadikan imam itu sempat mendapatkan satu rakaat bersama imam, tetapi kalau ia tidak mendapatkan satu rakaat pun bersama imam, kita boleh bermakmum kepadanya. (Fatawa Al Azhar, 8/487)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah juga lebih mengutamakan bahwa sebaiknya makmum masbuq tersebut menyempurnakan shalatnya masing-masing, toh keutamaan dan pahala berjamaah sudah mereka dapatkan selama mereka telah mendapatkan satu rakaat saja dari shalat jamaah yang mereka ikuti. Beliau berkata:

فإذا سلم الإمام من الصلاة، وأراد أحد المسبوقين أن يأتم بمثله بعد السلام، فيما بقي من صلاتهما ففي هذه المسألة وجهان لأهل العلم، وأكثر الفقهاء على المنع من ذلك، فالأولى لكل واحد من المسبوقين أن يتم صلاته بعد سلام الإمام، دون ائتمام أي منهم بالآخر، لأن كلا منهما قد حصل فضل الجماعة بإدركه ركعة فأكثر. والله أعلم

Jika imam salam dari shalatnya, dan salah satu masbuq menyempurnakan sisa shalatnya bersama orang yang sepertinya setelah salam, maka dalam masalah ini ada dua pendapat di antara ulama. Mayoritas ahli fiqih mengatakan hal itu terlarang. Maka, yang lebih utama bagi setiap orang yang masbuq adalah hendaknya menyempurnakan shalatnya setelah salamnya imam, tidak usah lagi mengangkat yang lainnya menjadi imam, karena setiap mereka sudah mendapatkan keutamaan jamaah ketika telah mendapatkan satu rakaat atau lebih. Wallahu A’lam (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, No. 5494)

Sementara itu, ulama lain membolehkan seorang masbuq berimam kepada sesama masbuq. Dasar mereka adalah orang yang shalat sendiri (munfarid) BOLEH diangkat menjadi imam berdasarkan banyak riwayat shahih, maka seorang masbuq yang sudah berpisah dari jamaah sehingga dia menjadi shalat munfarid, boleh saja dijadikan imam oleh masbuq lainnya.

Dalilnya sebagai berikut:

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ ثُمَّ قَالَ نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةً تُشْبِهُهَا ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

“(Bittu) Aku mabit di rumah bibiku Maimunah binti Al Harits, isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada malam itu nabi berada di sampingnya, lalu beliau shalat isya, kemudian pulang ke rumahnya, lalu shalat empat rakaat, kemudian tidur, kemudian bangun, kemudian dia bersabda: “Bocah kecil (Al Ghulayyim)[1] ini sudah tidur.” Atau kata-kata yang serupa dengan itu. Lalu dia mendirikan shalat, dan aku berdiri di samping kirinya, maka dia memindahkanku ke kanannya, lalu shalat lima rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian beliau tidur, sampai aku mendengar suara dengkurannya, kemudian keluar untuk shalat (subuh).” (HR. Bukhari No. 117)

Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Datang seseorang dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah selesai shalat, Beliau besabda: “Siapakah di antara kalian yang mau menemaninya?” maka berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya. (HR. At Tirmidzi No. 220, katanya: hasan. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4792. Imam Al Haitsami mengatakan perawinya adalah para perawi shahih. Lihat Majma’ Az Zawaid, 2/174 )

Laki-laki itu adalah Abu bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah. (Nailul Authar, 3/185)

Kasus yang semodel ini cukup banyak, diriwayatkan oleh beberapa sahabat seperti istri Rasulullah sendiri, ‘Aisyah dan Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhuma.

Semua ini menunjukkan bahwa boleh menjadikan orang yang tadinya shalat sendiri lalu dia menjadi imam bagi orang lain ketika dia tengah menjalankan shalat munfarid-nya, sebagaimana seorang masbuq mengimami masbuq lainnya ketika mereka lepas dari jamaah sebelumnya. Kalau memang tidak boleh, pastilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan mengingkari yang dilakukan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma atau yang lainnya, justru sebaliknya Beliau mempersilahkan Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu menemani orang yang sedang shalat sendiri, padahal Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu sudah shalat sebelumnya.

Pihak yang membolehkan adalah kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah, Syaikh ‘Athiyah Saqr Rahimahullah menjelaskan:

والشافعية قالوا : من اقتدى بمأموم مسبوق بعد أن سلم الإِمام ، أو نوى مفارقته : صح الاقتداء ، وهذا فى غير الجمعة أما فى صلاتها فلا يصح الاقتداء . الحنابلة وافقوهم : على ذلك .

Kalangan Syafi’iyah mengatakan: barang siapa yang mengikuti makmum yang masbuq setelah salamnya imam, atau dia berniat untuk memisahkan diri darinya, maka tetap sah mengikutinya. Ini pada selain shalat Jumat, ada pun pada shalat Jumat tidak boleh. Kalangan Hanabilah menyepakati mereka atas hal itu. (Fatawa Al Azhar, 8/487)

Pihak yang membolehkan di antaranya adalah Syaikh Hisyam ‘Afanah, Beliau berkata:

يقول السائل : إنه جاء إلى المسجد فوجد صلاة الجماعة قد انتهت وأنه اقتدى برجل مسبوق فصلى خلفه فما حكم صلاته ؟
الجواب : اقتداؤك بالمسبوق صحيح إن شاء الله على الراجح من أقوال أهل العلم وقد دلت على ذلك أحاديث …

Penanya: Ada seseorang datang ke masjid, dia dapatkan shalat jamaah sudah selesai, dan dia mengikuti seorang yang masbuq, lalu dia shalat di belakangnya, maka apa hukum shalatnya itu?

Jawab: Anda mengikuti seorang yang masbuq adalah benar adanya insya Allah, menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Hal ini ditunjukkan oleh sejumlah hadits … (lalu disebutkan hadits-hadits yang telah kami sebutkan). (Fatawa Yas’alunaka, 2/15)

Ini juga menjadi pendapat Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdil Wahhab Rahimahumallah, Beliau berkata setelah memaparkan perbedaan pendapat dalam madzhab Hambali dalam hal ini. Beliau berkata:

والذي يترجح عندنا هو الوجه الأول، سواء نويا ذلك في حال دخولهما مع الإمام، أو لا، والله أعلم.

Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah pendapat pertama (maksudnya yang membolehkan, pen), sama saja apakah dia berniat melakukan hal itu dalam keadaan mereka berdua bersama imam yang sama, atau tidak. Wallahu A’lam. (Ad Durar As Saniyah fi Ajwibah An Najdiyah, 4/277)

Dan lain-lain.

Kesimpulan:

- Masalah ini telah diperselisihkan para imam, dan mayoritas melarangnya.
- Walau diperselisihkan hendaknya kita mengambil sikap atas perbedaan ini.
- Namun bersamaan sikap itu, dilarang fanatik dengan salah satu pendapat di antara keduanya, dengan menyerang saudaranya yang mengikuti pendapat lain yang saudaranya itu benar. Hendaknya masing-masing pihak berlapang dada.
- Pendapat yang kami kuatkan adalah pendapat yang mengatakan bahwa sebaiknya dilanjutkan shalat sendiri-sendiri saja, mengingat beberapa hal:

Pertama, dalil secara khusus, atau contoh yang benar-benar seperti itu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tidak pernah ada. Ibadah ritual yang khusus secara juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan)-nya –seperti shalat- hendaknya memiliki pedoman tersendiri agar lebih selamat dan aman secara syariat. Kehatian-hatian adalah lebih utama diikuti …

Kedua, dalil-dalil pihak yang membolehkan yaitu dengan mengqiyaskan masalah ini dengan kasus-kasus orang shalat munfarid (sendiri) lalu ditemani orang lain untuk berjamaah, tidaklah sama dengan masbuq menjadi imam bagi masbuq lainnya, atau tidak sama pula dengan kasus seorang masbuq menjadi imam bagi orang yang baru sampai ke mesjid. Istilahnya qiyas ma’al fariq – mengqiyaskan dengan hal yang berbeda.

Kenapa tidak sama? Sebab, seorang yang masbuq tentunya tadinya dia ikut berjamaah dengan seorang imam, dan dia tetaplah dihitung mendapatkan status berjamaah walau imamnya sudah selesai shalat selama ketika dia ikut shalat jamaah tersebut minimal dapat satu rakaat saja. Tentunya ini berbeda dengan kasus satu orang shalat sendiri lalu dia ditemani oleh orang lain untuk berjamaah seperti kasus-kasus yang dijadikan dalil pihak yang membolehkan. Bagaimana mungkin sama antara “menjadi makmum seseorang yang shalatnya tadinya memiliki imam (shalat berjamaah)”, dengan “menjadi makmum seseorang yang shalatnya tidak memiliki imam” ?

Ketiga, ternyata qiyas dalam masalah ibadah ta’abudiyah -seperti shalat- tidak dibenarkan oleh banyak imam. Qiyas hendaknya hanya pada masalah-masalah mu’amalah. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء

Bab masalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) harus berdasarkan nash, bukan karena qiyas atau pendapat-pendapat. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465. Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Cet. 2, 1999M-1420H)

Keempat, cukup bagi si masbuq melanjutkan dan menyempurnakan shalatnya sendiri-sendiri. Sebagaimana yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan. Lagi pula dia telah mendapatkan “status berjamaah” selama mendapatkan satu rakaat saja, apalagi lebih.

Kelima, bahkan untuk orang yang masbuq ketika imam duduk tasyahud, walau dia tidak mendapatkan “status berjamaah” namun pahala orang berjamaah tetap dia dapatkan, Insya Allah. Lebih hebat lagi, ini juga berlaku bagi orang yang ketinggalan jamaah sama sekali, dia terlambat karena adanya uzur syar’i, sehingga jamaah sudah bubar, akhirnya dia shalat sendiri. Dia pun tetap mendapatkan pahala berjamaah karena dia menginginkan shalat berjamaah, namun dia tidak mendapatkannya karena halangan syar’i, bukan karena sengaja memperlambat dan mengulur-ulur. Misal: sebelum sampai ke masjid kendaraan yang dia pakai bermasalah, atau dia sakit perut lalu buang hajat, dan halangan syar’i lainnya.

Dalilnya adalah dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wa Sallam bersada:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا

“Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke mesjid (untuk berjamaah) dan dia lihat jamaah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjamaah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. An Nasa’i No. 855, Abu Daud No. 564, Ahmad No. 8590, Al Hakim No. 754, katany shahih sesuai syarat Imam Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 6163)

Berkata Imam Abul Hasan Muhammad Abdil Hadi As Sindi Rahimahullah:

ظَاهِره أَنَّ إِدْرَاك فَضْل الْجَمَاعَة يَتَوَقَّف عَلَى أَنْ يَسْعَى لَهَا بِوَجْهِهِ وَلَا يُقَصِّر فِي ذَلِكَ سَوَاء أَدْرَكَهَا أَمْ لَا فَمَنْ أَدْرَكَ جُزْء مِنْهَا وَلَوْ فِي التَّشَهُّد فَهُوَ مُدْرِك بِالْأَوْلَى وَلَيْسَ الْفَضْل وَالْأَجْر مِمَّا يُعْرَف بِالِاجْتِهَادِ فَلَا عِبْرَة بِقَوْلِ مَنْ يُخَالِف قَوْله الْحَدِيث فِي هَذَا الْبَاب أَصْلًا .

“Secara zhahirnya, hakikat keutamaan jamaah adalah dilihat dari kesungguhan dia untuk melaksanakannya, tanpa memperlambat diri atau menunda-nunda. Jika demikian, ia tetap dapat pahala jamaah, baik sempat bergabung dengan jamaah atau tidak. Maka, barang siapa yang mendapatkan jamaah sedang tasyahud, maka pahalanya sama dengan yang ikut sejak rakat pertama. Adapun urusan pahala dan keutamaan tidak dapat diketahui dengan ijtihad. Jadi, sepatutnya kita tidak peduli dengan pendapat yang bertentangan dengan hadits-hadits di atas.” (Syarh Sunan An Nasa’i, 2/111. Cet. 2, 1986M-1406H. Maktab Al Mathbu’at Al Islami. Halab)

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajma’in.

Sekian. Wallahu A’lam

————————–

[1] Al Ghulayyim adalah panggilan kesayangan buat anak kecil, dan yang dimaksud adalah Ibnu Abbas. (Fathul Bari, Juz. 1, Hal. 212. Darul Fikr)

Sumber : http://www.ustadzfarid.com/2012/12/berimam-kepada-yang-masbuq-bolehkah.html

Hukum Menyiramkan Air Ke Atas Pusara Kubur

Dalam Fiqh, Tsaqafah di 18 Oktober 2012 pada 19:56

Prolog

Versi pertama, “Kenapa kuburannya tidak disiram pake air satu bak saja? Jangan hanya sedikitlah. Biar ademnya lama” Tulis salah satu teman di akun Facebooknya ketika mengomentari orang yang menyiram kubur dengan air. Seolah ingin membantah dengan rasionalitasnya bahwa siram-menyiram kubur itu tidak masuk akal.

Versi kedua, “Menyiramkan air diatas kuburan itu tidak ada dalilnya dalam syari’at. Itu adalah adat kebiasaan masyarakat Indonesia yang baru yang tidak ada ketika Salafus Shalih”. Tulis salah satu website berbahasa Indonesia.

Versi ketiga, “Menyiramkan air diatas kuburan itu haditsnya dhaif, maka tidak bisa diamalkan. Kalo ada hadits shahih, kenapa kita repot-repot mengamalkan hadits dhaif?. Hadits ini telah di dhaifkan oleh Syeikh Muhadditsul ‘Ashr Al Albani dalam kitab beliau Irwa’ Al Ghalil: 3/205-206[1].

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dengan irsal. Imam Syafi’i mengatakan: Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin Muhammad dari Ja’far bin Muhammad dari Muhammad bahwa Nabi Muhammad shallaAllahu alaihi wasallam menyiram kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil diatasnya.

Syeikh Al Albani berkata: “Hadits ini mursal dan sangat dhaif, karena ada Ibrahim dan dia muttaham atau tertuduh melakukan kebohongan.”

Apa Untungnya Bicara Hal Ini?

Paling tidak ada tiga versi berlainan dalam kaitan siram-menyiram kubur, yang intinya sama yaitu tidak ada syariat siram-menyiram kubur dengan air. Mumpung hari jum’at kita bicara tentang kuburan. Tapi apa sih untungnya kita berbicara hal ini?. ya minimal kita tahu titik permasalahan dan syariat agama dengan benar dari sumber yang benar pula. Karena implementasi ke’tidak-tahu’an itu lumayan besar. Dari mengakal-akali syariat yang setiap syariat itu harus dengan rasional, atau mem’bid’ah-bid’ahkan orang lain yang tidak sepaham dengan alasan tidak ada dalil. Mari kita bahas satu persatu, dan kita mulai dari versi ketiga dulu.

Versi Ketiga: Hadits Ini Dhaif

Alhamdulillah dari versi ketiga ini sudah ada kemauan untuk mencari haditsnya. Meski pencariannya belum tuntas. Dasar pijakan hadits yang dipakai dalam hal menyiram kuburan dengan air adalah hadits:

” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam menyiram [air] diatas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil diatasnya.”

Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalan riwayat. Ketika hadits itu jalan riwayatnya banyak, maka kaidahnya adalah jika dari riwayat yang banyak itu ada satu hadits yang shahih, maka hadits lain yang dhaif tertutup oleh hadits shahih tadi.

Inilah yang sering kurang dipahami masyarakat awam yang sedang semangat belajar dan mengamalkan hadits-hadits shahih.Seolah alergi dengan cap dhaif dalam sebuah jalan riwayat hadits.

Padahal bisa saja ada hadits lain yang shahih yang bisa digunakan sebagai pijakan hukum. Maka saya khawatirkan, mengurang-ngurangi agama itu bisa lebih bahaya dari menambah-nambahinya. Berbohong atas nama Nabi itu bisa saja dengan mengatakan itu tidak dari Nabi padahal benar-benar dari Syariat Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wasallam.

Dirasatul Asanaid

Kalau dahulu saya pernah menulis, mentakhrij sebuah hadits itu sekarang sangat mudah. Bahkan seperti pasang status di Facebook. Memang iya, Alhamdulillah dengan kemajuan tekhnologi ini telah membawa berkah yang sangat besar dalam perkembangan keilmuan termasuk dalam keilmuan keagamaan.

Mudah itu maksudnya kita tinggal tulis haditsnya di laptop yang sudah terhubung dengan internet, maka dengan klik enter saja akan keluar hadtis beserta jalan sanad dan derajat haditsnya. Kalo yang berbahasa indonesia ada lidwa.com atau yang berbahasa arab ada islamweb.net atau di forum ahlalhdeeth.com, tapi syaratnya ya harus bisa baca tulisan arab gundul dan tahu artinya.

Hadits diatas oleh Abu Daud dalam Marasilnya[2], Imam Baihaqi dalam Sunan-nya[3], Thabarani dalam Mu’jam Al Ausath[4].

Seperti yang dituliskan islamweb.com bahwa memang hadits ini diriwayatkan oeh banyak jalan:

As Sunan Al Kubro: Baihaqi

Hadits ini diriwayatkan Imam Baihaqi dari:

Ahmad Ibn Hasan [Tsiqah] dari Muhammad Bin Abdullah [Tsiqah] dari Muhammad bin ya’qub [Tsiqah] dari Robi’ bin Sulaiman [Tsiqah] dari Abdullah bin Wahab [Tsiqah] dari Sulaiman bin Bilal [Tsiqah] dari Ja’far bin Muhammad [Shaduq] dari Muhammad bin Ali [Tsiqah]. Hadits ini mursal hanya sampai kepada Muhammad bin Ali tetapi semua rawi termasuk kategori tsiqat kecuali Ja’far bin Muhammad. Beliau termasuk kategori shaduq maka haditsnya adalah hasan.

Hadits ini juga diriwayatkan Baihaqi dari Ahmad bin Husain [Tsiqah] dari Muhammad bin Musa [Tsiqah] menyambung ke jalan riwayat diatas kepada Muhammad bin Ya’qub [Tsiqah] hingga keatas.

Ma’rifatu as Sunan wal Atsar: Baihaqi

Meskipun Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dengan jalan lain dalam kitab beliau Ma’rifatu As Sunan wal Atsar. Jalan riwayatnya adalah:

Imam Baihaqi meriwayatan hadits dari Ahmad bin Al Husain [Tsiqah] dari Ahmad bin Al Hasan [Tsiqah] dari Muhammad bin Ya’qub [Tsiqah] dari Robi’ bin Sulaiman [Tsiqah] dari Muhammad bin Idris [Tsiqah] dari Ibrahim bin muhammad [Matrukul hadits/Sangat lemah] dari Ja’far bin Muhammad [Shaduq] sampai keatas.

Inilah mengapa Syeikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil mengatakan bahwa hadits ini sangat lemah. Karena ada Ibrahim bin Muhammad.

Al Marasil: Abu Daud

Imam Abu Daud meriwayatkan hadits ini dari jalan Sulaiman bin Al Asyast [Tsiqah] dari Abdullah bin Umar [Tsiqah] dari Abdul Aziz bin Muhammad [Shaduq] dari Abdullah bin Muhammad [Laitsa bik qawi] dari Muhammad bin Umar dari Muhammad bin Ali [Tsiqah].

Hadits ini, hanya karena ada satu perawi yang berpredikat laitsa bi qawi/tidaklah kuat yaitu Abdullah bin Muhammad maka menjadi haditsnya dhaif.

Mushannaf: Abdur Rozzaq

Abdurrozzaq meriwayatkan hadits ini dari jalan Abdurrozzaq bin Hammam [Tsiqah] dari Sufyan bin Said [Tsiqah] dari Said bin Abi Hilal [Tsiqah] dari Makhul bin Syahrab [Tsiqah] dari Muhammad bin Ali [Tsiqah]. Semua rawi tersambung dan semuanya tsiqat.

Musnad Imam Syafi’i: Muhammad bin Idris As Syafi’i

Lah, dari jalan inilah ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa haditsnya dhaif. Imam Syafi’i meriwayatkan hadits dari jalan Ibrahim bin Muhammad [Syadidu ad Dhu’fi/sangat lemah] dari Ja’far bin Muhammad [Shaduq] dari Muhammad bin Ali [Tsiqah].

Al Mu’jam Al Ausath: At Thabarani

Disinilah lakonnya. Imam At Thabarani meriwayatkan hadits ini dari jalan Sulaiman bin Ahmad [Tsiqah] dari Muhammad bin Zuhair [Shaduq] dari Ahmad bin Abdah [Tsiqah] dari Abdul Aziz bin Muhammad [Shaduq] dari Hisyam bin Urwah [Tsiqah] dari Urwah bin Zubair [Tsiqah] dari Aisyah binti Abdullah [Tsiqah].  Semua rawinya selamat dari dhaif. Maka haditsnya hasan karena ada rowi yang shaduq.

Maka jawaban untuk versi ketiga bahwa haditsnya dhaif terjawabkan.

Bagaimana Dengan Syeikh Al Albani?

Tidak bisa dipungkiri bahwa beliau merupakan ulama’ zaman ini yang intens bergelut dalam takhrij hadits. Tak tanggung-tanggung, kitab para ulama’ yang sudah mapan dipakai umat islam seperti kitab Sunan para imam ahli hadits tak luput dari koreksi ulang.

Seperti kitab karya At Tirmidzi[5] atau dikenal juga dengan Al Jami’ atau Sunan At Tirmidzi. Oleh Syeikh Al Albani dikoreksi ulang dan dipecah jadi dua kitab yaitu Shahih At Tirmidzi dan Dhaif At Timidzi.

Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada beliau atas jasa-jasanya. Beliau telah menggugah umat islam untuk tidak stagnan dan kritis walaupun kepada sesuatu yang sudah mapan. Tetapi perlu diingat juga, beliau juga seorang manusia yang sangat mungkin salah. Karena tidak semua pengkritik itu lebih benar daripada yang dikritik. Kita juga harusnya bersikap kritis terhadap karya beliau dan tidak ngekor bebek kepada setiap penghukuman beliau atas sebuah hadits. Seolah jika dalam kitab yang sudah tertera label shahih shahih atau dhaif Al Albani sudah begitu saja diterima tanpa mau dikritik.

Terkait penilaian beliau atas hadits menyiram kuburan dengan air, kita bisa temukan dalam beberapa kitab beliau. Diantaranya dalam kitab Irwa’ Al Ghalil[6]. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini selain mursal juga diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dari jalan Ibrahim bin Muhammad dan dia termasuk muttaham bil kadzib; dicurigai melakukan kebohongan. Baru dicurigai berbohong saja dalam ilmu sanad hadits sudah menjadikan hadits itu dhaif.

Tapi nanti dulu, disinilah pentingnya belajar jangan setengah-setengah. Bagi ikhwah yang sering menshahihkan atau mendhaifkan hadits dengan acuan takhrij Syeikh Al Albani, maka sebaiknya jangan langsung melihat hasil akhir penilaian beliau, tapi lihatlah bagaimana hadits itu bisa menjadi dhaif. Maka ketika taqlid kepada salah satu madzhab empat yang muktamad itu dilarang, seharusnya taqlid kepada penilaian hadits seorang ulama’ yang belum tentu muktamad juga dilarang.

Di kitab ini beliau menghukuminya dalam kategori hadits dhaif. Tapi ternyata beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Silsilatul Ahadist As Shahihah[7]. Nah lho!

وقال الشيخ الألباني رحمه الله : ” في رش القبر أحاديث كثيرة ، ولكنها معلولة – كما بينت ذلك في “الإرواء” (3/205 – 206) . ثم وجدت في “أوسط الطبراني” حديثاً بإسناد قوي في رشه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لقبر ابنه إبراهيم ، فخرجته في “الصحيحة” (3045) ” انتهى من ” سلسلة الأحاديث الضعيفة ” 13/994

Artinya: Syeikh Al Albani berkata: menyiram kubur dengan air memang terdapat banyak hadits. Tetapi ada cacatnya, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Irwa’ Al Ghalil: 3/205-206. Tetapi saya lantas mendapati sebuah hadits lain dalam kitab Ausath at Thabarani dengan sanad yang kuat tentang Nabi yang menyiram kubur Ibrahim, anaknya dengan air. Maka saya takhrij lagi dalam kitab as Shahihah: 3045. Dari kitab silsilatul Ahadits As Dhaifah: 13/994.

Itu sungguh pengakuan yang bagus dari Syeikh Nasiruddin Al Albani. Tapi pertanyaannya, apakah ada takhrij ulang dari kitab Irwa’ Al Ghalil? Bagaimana jika ada orang yang hanya belajar dari kitab Irwa’ Al Ghalil tanpa melihat kitab Silsilatul Ahadits As Shahihah atau ad Dhaifah? Bagaiamana kita bisa tahu, penilaian manakah yang lebih baru dari takhrij beliau? Apakah tidak dikhawatirkan ketika ada yang mengambil takhrij dari satu kitab beliau tanpa membaca kitab yang lain?

Sepertinya saya juga tidak bisa menjawab.

Versi Kedua: Ini Tidak Ada Dalilnya.

Kadang geregetan juga jika ada orang yang sedikit-sedikit berdalil: “Ini tidak ada dalilnya, ini tidak ada pada Salafus Shalih, ini hal baru” tanpa benar-benar mencari tahu atau sekedar ingin tahu. Tak tahu dan tak ingin tahu itulah yang menjadi awal dalil, “tidak ada dalil”.

Ibnu Quddamah dalam kitabnya Raudhatu An Nadzir[8] ketika menerangkan tentang istishabul hal membuat sebuah kaidah yang bagus:

“إن عدم العلم بالدليل ليس حجة والعلم بعدم الدليل حجة”

Artinya: “Tidak mengetahui adanya dalil itu bukan hujjah, yang menjadi hujjah adalah mengetahui tidak adanya dalil.”

Versi Pertama: Biar Adem, Kenapa Tidak Dengan Air Satu Bak Saja?

Akal sehat tidak akan bertentangan dengan nash yang shahih, itulah prinsipnya. Karena Dzat yang menciptakan akal tidak lain adalah Dzat yang menurunkan nash. Dalam agama, ada perkara-perkara yang bisa dipahami dengan akal dan rasional.

Tetapi ada juga hal-hal yang tak bias dipahami dengan rasional otak saja. Contoh mudahnya ketika kentut kenapa yang dibasuh dalam wudhu kok bukan jalan keluarnya kentut. Bahkan dalam kehidupan nyata pun juga ada, ketika yang sakit adalah mata, kenapa yang disuntik malah bokongnya.

Ali bin Abi Thalib berkata: “Seandainya agama ini dengan akal maka tentunya bagian bawah khuf (semacam kaos kaki yang terbuat dari kulit) lebih utama untuk diusap (pada saat berwudhu-red) daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya.” HR Abu Dawud.

Menyiram kuburan dengan air, meskipun kita tidak tahu apa manfaat dibalik itu tetapi telah ada riwayat yang shahih menerangkan bahwa Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam pernah menjalankannya.

Epilog

Maksud dari tulisan ini bukanlah menganjurkan untuk menyiram kubur dengan air. Tetapi terlebih kepada anjuran untuk selalu bersemangat untuk belajar agama lebih dalam lagi, tidak membatasi diri hanya belajar dari satu kelompok saja, dan selalu kritis selama didasari dari dalil yang kuat.

Yang terpenting bukanlah menyiram kubur dengan air, tetapi menyiram para penghuni kubur dengan do’a yang selalu menjadikan mereka sejuk di alam sana. Kita semua akan mati, akan habis jatah beramal kita. Tapi jika kelak ketika mati, kita meninggalkan anak-anak yang tak henti mendo’akan kita maka itulah INVESTASI AKHIRAT YANG LUAR BIASA.

Wallahu A’lamu bish Shawab

Oleh: Luthfi Abdu Robbihi

Rumah Fiqih Indonesia 

_______________________________________

Footnote:

[1] Irwa’ Al Ghalil: Nashiruddin Al Albani, Hal. 3/205-206

[2] Al Marasil: Abu Daud, Hal. 304/424

[3] Sunan Baihaqi: Baihaqi, Hal. 3/311

[4] Mu’jam Al Ausath: At Thabarani, Hal: 2/80

[5] Nama lengkapnya adalah Imam al-Hafidz Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak As-Sulami at-Tirmidzi, salah seorang ahli hadits kenamaan, lahir pada 279 H di kota Tirmiz arah selatan dari sungai Jaihun, bagian selatan Iran.

[6] Irwa’ Al Ghalil: Nashiruddin Al Albani, Hal. 3/205-206

[7] Silsilatul Ahadits As Shahihah: Al Albani, Hal. 13/994, No. Hahdits: 3045

[8] Raudhatu An Nadzir: Ibnu Quddamah, Hal. 1/156

Rep/Red: Shabra Syatila

sumber: http://www.fimadani.com 12 June 2012 8:23 pm

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.